Jumat, 13 Agustus 2010

Hadits-Hadist Tentang Sifat Mandi Junub Rasulullah

Al Guslu adalah isim mashdar dari igtisa-lun yang berarti mandi. Hakekat mandi itu ialah mencurahkan air pada anggota badan, mengenai kewajiban menggosoknya diperselisihan ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan tidak wajib[1].

Tulisan ini diawali dengan Firman Allah Subhana wa ta’ala:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.. [An Nisaa : 43]


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [Al Maidah : 6]

Bab cara Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam mandi Junub

1.
Diriwayatkan dari Aisyah r.a ia berkata: Apabila Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam mandi junub, Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam memulainya dengan membasuh kedua tangan, kemudian menuangkan air dengan menggunakan tangan kanan ke tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu sebagaimana yang biasa dilakukan ketika ingin mendirikan sholat. Kemudian menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut sehingga rata. Ketika selesai membasuh kepala sebanyak tiga kali, seterusnya membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki. [HR Bukhori No. 240, 250, 254, 264, Muslim No. 474, Tirmidzi No. 97, An Nasai No. 228, Abu Dawud No. 208, Ibnu Majah No. 370]
2.
Diriwayatkan dari Maimunah r.a ia berkata: Aku pernah membawa air kepada Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam untuk mandi junub. Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam memulainya dengan membasuh dua tapak tangan sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam memasukkan tangan ke dalam tempat berisi air, lalu mecidukkan air tersebut ke atas kemaluan serta membasuhnya dengan tangan kiri. Setelah itu Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam menggosokkan tangan kiri ke tanah, lalu berwudhu sebagaimana yang biasa dilakukan untuk mendirikan sholat. Kemudian Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam menuangkan air yang diciduk dengan dua telapak tangan ke kepala sebanyak tiga kali. Seterusnya Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam membasuh seluruh tubuh, lalu beralih dari tempat tersebut dan membasuh kedua kaki, kemudian aku mengambilkan sapu tangan [handuk] untuk Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam, tetapi menolaknya. [HR Bukhori No. 241, Muslim No. 476, At Tirmidzi No. 96, An Nasai No. 415, Abu Dawud No. 213, Ibnu Majah No. 566] dan tambahan riwayat dari Maimunah juga dan beliau Rasulullah mengusap air [yang ada pada badannya] dengan tangannya [HR Jama'ah]. Bustanul Ahbar Hadist No. 427.
3.
Diriwayatkan dari Jubair bin Mut’im r.a ia berkata: Para Sahabat belajar menggunakan air untuk mandi dari Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian daripada mereka berkata: Aku menuangkan air ke kepalaku begini, begini. Lalu Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Aku meyiram kepalaku dengan air yang diciduk dengan menggunakan tapak tangan sebanyak tiga kali. [HR Bukhori No. 246, Muslim No. 493, An Nasai No. 250, Abu Dawud No. 207, Ibnu Majah No. 568]
4.
Dan bagi satu riwayat, bagi bukhori dan Muslim, dikatakan ia menyelah-nyelahi rambutnya dengan kedua tangannya, sehingga apabila ia merasa telah basah seluruh kulit kepalanya, ia tuangkan [air] diatasnya tiga kali. [Bustanul Ahbar Hadist No. 425]
5.
Dan dari ‘Aisyah r.a, ia berkata: Adalah Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam tidak berwudhu sesudah mandi. [HR Imam yang lima, takhrij Bustanul Ahbar Hadist No. 428].

Rabu, 11 Agustus 2010

Hukum Memandang Wanita yang bukan Mahram

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia, maka tentunya Allahpun telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya bagaimana hukum yang berlaku bagi laki-laki dan wanita yang tidak semahram dalam memandang dan berjabat tangan. Olehnya kita simak uraian dalil Al-Quran dan Sunnah tentang masalah ini, agar hati kita tenang dan dapat mengamalkannya sesuai dengan perintah agama.

• Adapun dalil dari Al-Qur`an :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah An- Nuur : 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya”.
Ayat ini menunjukkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah haramkan, maka jangan mereka memandang kecuali apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah halalkan baginya.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah : “Kebanyakan para ulama menjadikan ayat ini sebagai akan haramnya wanita memandang laki-laki selain mahramnya apakah dengan syahwat atau tanpa syahwat”. (Tafsir Ibnu Katsir 3/345).
Berkata Imam Al-Qurthuby rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan karena pandangan adalah pancaran hati. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak halal. Oleh karena itu tidak halal bagi wanita-wanita mu’minah untuk memandang laki-laki selain mahramnya”. (Tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an 2/227).
Berkata Imam Asy-Syaukany rahimahullah : “Ayat ini menunjukkan haramnya wanita memandang kepada selain mahramnya”. (Tafsir Fathul Qodir 4/32).
Berkata Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullah : “Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa yang menjadikan mata itu berdosa karena memandang hal-hal yang dilarang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah Ghofir ayat 19 :
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati”.
Ini menunjukkan ancaman bagi yang menghianati matanya dengan memandang hal-hal yang dilarang”.
Al-Imam Al-Bukhary rahimahullah berkata : “Makna dari ayat (An-Nuur : 31) adalah memandang hal yang dilarang karena hal itu merupakan pengkhianatan terhadap mata”. (Adhwa` Al-Bayan 9/190).

Dalil-dalil dari Sunnah :
@ Dari Abi Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam bersabda :
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهُ قَالُوْا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Hati-hatilah kalian dari duduk di jalan-jalan, mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah ada apa-apanya (bahayanya) dari majlis-majlis yang kami berbicara didalamnya ?, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam menjawab : “Apabila kalian tidak mau kecuali harus bermajlis maka berikanlah jalan itu haknya”, mereka bertanya : “dan apa hak jalan itu ?, Rasulullah menjawab : “Tundukkan pandangan, Manahan dari mengganggu, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi mungkar”.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (11/11) : “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam melarang duduk di jalan, hal ini untuk menjaga timbulnya penyakit hati dan fitnah dari memandang laki-laki atauipun wanita selain mahramnya”.

Berkata Syamsuddin Al-‘Azhim Al-Abady sebagaimana dalam ‘Aunul Ma’bud (13/168) : “ghodhdhul bashor (menundukkan pandangan) yaitu menahan pandangan dari melihat yang diharamkan”.

@ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam menegaskan :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan”.

Imam Bukhary dalam menjelaskan hadits ini menyatakan bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina, sebagaimana beliau sebutkan dalam sebuah bab bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina.

Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menukil dari Ibnu Baththol, beliau berkata bahwa : “mata, mulut dan hati dinyatakan berzina karena asal sesungguhnya dari zina kemaluan itu adalah memandang kepada hal-hal yang haram”. (Fathul Bary 11/26).

Maka dari pernyataan ini menunjukkan bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah haram karena memandang adalah wasilah (jalan) yang mengantar kita untuk berbuat zina kemaluan yang mana hal itu termasuk dosa besar.

@ Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
يَتَحَقَّقُ رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِيْ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَمَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مدري يحك به رأسه فقال لو أعلم أنك تنظر لطعنت به في عينك إنما جعل الاستئذان من أجل البصر
“Seseorang dari satu celah mengamati kamar-kamar Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam dan bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam sisir menggaruk kepalanya, maka beliau berkata : “Sekiranya saya tahu engkau memandang (kekamarku) maka akan kutusukkan sisir ini ke matamu, sesungguhnya meminta izin itu berlaku hanya karena memandang”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya meminta izin disebabkan karena hal memandang dan adapun larangan memandang ke dalam rumah orang tanpa memberitahu pemiliknya karena dikhawatirkan ia akan melihat hal-hal yang haram”. (Fathul Bary : 11/221).

@ Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu :
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيْ
“Aku bertanya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam tentang memandang secara tiba-tiba, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam memberi perintah kepadaku : “Palingkanlah pandanganmu”. (HR. Muslim).

Syaikh Salim Al-Hilaly hafizhohullah berkata : “Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada dosa memandang kepada selain mahram secara tiba-tiba (tidak disengaja) akan tetapi wajib untuk memalingkan pandangan berikutnya, karena hal itu sudah merupakan dosa”. (Bahjatun Nadzirin 3/146).

Imam An-Nawawy mengatakan : “Memandang kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tak ada dosa. Adapun selain itu, bila ia meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa”. (Syarh Shohih Muslim 4/197).

Sabtu, 07 Agustus 2010

Rahasia Berbuka Dengan Kurma

Rahasia Berbuka Dengan Kurma
Kurma adalah buah yang berkah, Rasulullah SAW mewasiatkan kepada kita untuk memakannya ketika mulai berbuka dari puasa Ramadhan.

عن قال: (( إذا أفطر أحدكم فليفطرعامر رضي الله تعالى عنه، أن رسول الله بالتمر فإنه بركة، فإن لم يجد تمرا فالماء فإنه طهور )) رواه أبو داود والترمذي

Dari Salman ibn 'Aamir, Sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Jika salah seorang diantara kalian akan berbuka puasa, maka berbukalah dengan kurma sebab kurma itu berkah, kalau tidak ada maka dengan air karena air itu bersih dan suci. (HT. Abu Daud dan Tirmidzi)

عن أنس رضي الله عنه (( أن النبي كان يفطر قبل أن يصلي على رطبات، فإن لم تكن رطبات فتميرات، فإن لم تكن تميرات حسا حسوات من الماء )) رواه أبو داود والترمذي


Dari berbuka puasa dengan beberapa ruthab (kurmaAnas, sesungguhnya Nabi mengkel segar yang baru dipetik dari pohonnya-pent) sebelum shalat, kalau tidak ada ruthab, maka dengan beberapa kurma matang, kalau tidak ada, maka dengan meneguk beberapa tegukan air putih. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Tidak diragukan lagi bahwa dibalik sunnah nabi ini ada petunjuk medis dan manfaat yang banyak bagi kesehatan, dan hukum yang telah memilih makanan ini dan tidak memilih yang bagus. Rasulullah lainnya karena adanya manfaat yang sangat besar, tidak hanya karena buah itu banyak dijumpai di lingkungannya semata. Maka, ketika seorang yang berpuasa mulai berbuka maka organ-organ tubuhnya akan bersiap; dan organ pencernaan mulai berakivitas kembali, khususnya lambung yang butuh untuk diberikan sesuatu yang lembut, dan memulai mengakifkan kerjanya kembali dengan halus. Dan orang yang sedang berpuasa, pada keadaan ini, sangat butuh akan makanan yang mengandung gula yang mudah dicerna, yang bisa menghilangkan rasa lapar, persis seperti ia butuh akan air.

Dan nutrisi makanan yang tercepat bisa dicerna dan sampai ke darah adalah zat gula, khususnya makanan yang mengandung satu atau dua zat gula (glukosa atau sukrosa). Sebab tubuh mampu menyerap dengan mudah dan cepat zat gula itu hanya dalam beberapa menit. Apalagi jika lambung dan perut sedang kosong, seperti orang yang berpuasa ini.

Andai anda mencari makanan yang bisa menyamai dua kandungan yang dituju ini secara bersama (menghilangkan lapar dan dahaga secara bersamaan dengan satu makanan), maka anda tidak akan pernah menemukan makanan itu lebih baik daripada apa yang disuguhkan oleh sunnah nabawiyah, dimana sunnah memotivasi orang yang berpuasa untuk membuka puasanya dengan zat gula manis sekaligus kaya akan air (ruthab) atau pun tamar (kurma matang).

Berdasarkan penelitian bio-kimia, ditemukan bahwa satu bagian kurma yang kita makan sama dengan 86 - 87 % beratnya; mengandung 20 - 24 % air; 70 - 75 % gula; 2 - 3 % protein; 8,5% serat; sangat kecil sekali kandungan lemah jenuh (lecithine).

Berdasarkan penelitian tersebut, juga ditemukan bahwa ruthab (kurma mengkel) mengandung 65 - 70 % air berdasarkan berat bersihnya; 24 - 58 % zat gula; 1,2 - 2 % protein; 2,5 % serat, dan sedikit sekali mengandung lemak jenuh (lecithine).

Berdasarkan penelitian kimiawi dan fisiologi yang dilakukan Dr. Ahmad Abdul Ra'ouf Hisyam dan Dr. Ali Ahmad Syahhat, diperoleh data sebagai berikut:
Mengkonsumsi ruthab (kurma mengkel, masih segar, matang dipohon) atau tamar (kurma matang kering seperti yang tersebar di Indonesia -pent) setiap kali mengawali buka akan menambah terhadap badan persentase yang besar akan kandungan zat gula, maka dengan ini akan hilang penyakit anemia (kurang darah), sehingga tubuh lebih menjadi bergairah;
Saat lambung kosong dari makanan, maka ia akan mudah mencerna dan menyerap makanan kecil yang mengandung gula ini secara cepat dan maksimal;
Sesungguhnya kandungan ruthab dan tamar akan zat gula dalam bentuk kimia sederhana menjadikan proses mencerna dan menyerap di lambung sangat mudah, sebab 2/3 (dua per tiga) zat gula ada dalam tamar dan dalam bentuk zat kimia sederhana. Hal ini pun bisa meningkatkan kadar gula dalam darah dalam waktu yang singkat;
Sesungguhnya adanya tamar yang mengandung air, dan ruthab yang mengandung air tinggi (65 - 70 %) akan menambahkan terhadap tubuh persentase yang tidak membahayakan, maka dengan itu seorang yang berpuasa tidak harus meminum air dalam jumlah banyak ketika berbuka. (Abm)