Minggu, 25 September 2011

Gambar Lapangan Olahraga


Sumber:  http://dewasportlife.blogspot.com/2011/08/gambar-lapangan-olahraga.html

Macam-macam gambar lapangan olahraga:
1. Lapangan Sepak Bola


2. Lapangan Bola Basket

3. Lapangan Badminton



4. Lapangan Futsal

5. Lapangan Bola Voli



6. Lapangan Track Lari
7. Lapangan Tenis


8. Lapangan Pencak Silat

9. Lapangan Sepak Takraw

10. Lapangan Tolak Peluru

11. Lapangan Tenis Meja


12. Lapangan Lompat Tinggi

13. Lapangan Lempar Cakram


14. Lapangan Lompat Jauh

15. Lapangan Baseball

About Takraw





Pendahuluan

perkembangan permainan Sepak Takraw terjadi sangat pesat sekali. Hal ini dapat dilihat mulai tahun 1983, seluruh daerah di Indonesia sudah memiliki Pengurus daerah (Pengda) atau sekarang bernama Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI).
Permainan Sepak Takraw secara internasional telah membentuk induk organisasi tingkat asia sejak 1982, yang perkembangannya secara internasional sekarang ini sangat hebat. Tidak hanya negara-negara Asia Tenggara yang mengembangkan olahraga ini, tapi hampir seluruh bangsa di dunia ini mengembangkan permainan Sepak Takraw, seperti Amerika, Australia, dan sebagainya.
Untuk mengetahui lebih lanjut perkembangan permainan Sepak Takraw pada bab ini akan dijelaskan bagaimana olahraga ini berkembang, baik dari bentuk permainannya sendiri sampai pada aturan-aturan, teknik-teknik bermain, dan sebagainya.

Bentuk Permainan Sepak Takraw

Sepak Takraw adalah suatu permainan yang menggunakan bola yang terbuat dari rotan (takraw), dimainkan di atas lapangan yang datar berukuran panjang 13,40 m dan lebar 6,10 m. Ditengah-tengah dibatasi oleh jaring/net seperti permainan Bulutangkis. Pemainnya terdiri dari dua pihak yang berhadapan, masing-masing terdiri dari 3 (tiga) orang. Dalam permainan ini yang dipergunakan terutama kaki dan semua anggota badan kecuali tangan. Tujuan dari setiap pihak adalah mengembalikan bola sedemikian rupa sehingga dapat jatuh di lapangan lawan atau menyebabkan lawan membuat pelanggaran atau bermain salah. Definisi permainan Sepak Takraw sebagaimana tersebut di atas adalah Sepak Takraw Kompetisi. Sepak Takraw Kompetisi ini dipertandingkan dalam 3 nomor, yaitu : Tim, Regu dan Double-event (ketiga nomor ini akan dijelaskan pada bab selanjutnya. Pada tahun 2002 dikembangkan nomor Sepak Takraw baru yang disebut Sepak Takraw Lingkaran (Circle-game), yaitu sepak takraw yang dimainkan di lapangan berbentuk lingkaran, masing-masing regu terdiri dari 5 orang pemain, regu tersebut memainkan bola dengan cara mengoper ke teman secara berhadapan dengan nomor yang saling berurutan, dengan operan sesuai tingkat kesulitannya (tingkat kesulitan tinggi nilai 3, tingkat kesulitran rendah nilai 1. Permainan ini di batasi oleh waktu selama 10 menit untuk masing-masing babak. Regu yang memenangkan perlombaan adalah regu yang paling banyak mengumpulkan nilai selama waktu 10 menit tersebut. Pada tahun 2006 Sepak Takraw Lingkaran digantikan dengan nomor baru yaitu : Hoop-Takraw, bentuk permainan nomor ini hampir sama dengan sepak takraw Lingkaran (circle-game), tetapi pemain yang 5 orang tersebut harus memasukkan bola ke atas “Ring berdiameter 1 meter (bulatan besi) yang dipasang dengan tali setinggi 4,50 meter untuk puetri dan 4,75 meter untuk putera di tengah bulatan pemain. Pemain berusaha memasukkan bola ke ring sebanyak-banyaknya dengan pukulan yang telah ditentukan dalam waktu 30 menit (bentuk permainan nomor ini akan dijelaskan lebih lanjut pada bab berikutnya.
Ada nomor Sepak Takraw kompetisi yang baru diperkenalkan mulai tahun 2005 yang dikenal dengan nama “Double-event”, nomor ini dimainkan oleh 2 orang dalam satu regunya. Aturan permainannya sama dengan Sepak Takraw kompetisi, hanya pemain yang servis tidak dari daerah circle (tempat tekong biasa servis), tetapi dari garis belakang (base-line) dengan bola dilambungkan sendiri dan disepak melewati net. Nomor double-event ini akan dibahas lebih lanjut pada bab V halaman 56. .
Permainan Sepak Takraw kompetisi dasarnya adalah dari permainan Sepak Raga yang dimodifikasi untuk menjadi suatu bentuk permainan yang dipertandingkan. Sedangkan permainan Sepak Takraw lingkaran (Circle-game) adalah kembali kepada bentuk sepak raga yang awalnya muncul secara tradisional yang diperlombakan. Seperti kita ketahui permainan Sepak raga merupakan olahraga tradisional , yaitu suatu permainan rakyat sejak dulu yang terdapat dan populer di beberapa daerah di Indonesia dan Semenanjung Malaka mulai dari Myanmar sampai perbatasan Singapura. Permainan ini sangat digemari masyarakat bahkan di Malaysia termasuk olahraga wajib di sekolah. Permainan Sepak raga di Indonesia dan Malaysia, awalnya dimainkan oleh beberapa orang ( 6-9 orang) dalam suatu lingkaran yang disebut permainan Sepak raga bulatan.
Pada tahun 1945 di Malaysia permainan Sepak raga bulatan kemudian dimodifikasi menjadi bentuk permainan yang dimainkan di atas lapangan empat persegi panjang dan di tengah-tengahnya dipasang jaring yang dikenal dengan nama : Sepak raga Jaring . Olahrtaga ini juga berkembang di laos, Thailand dan Singapura. Dalam musyawarah yang diadakan Federasi Sepak Takraw Asia (ASTAF) pada tahun 1965 di Malaysia disepakati nama Sepak raga Jaring diganti namanya menjadi permainan Sepak Takraw. Sepak berasal dari bahasa Malaysia yang artinya memukul dengan kaki (menendang) dan Takraw dari bahasa Thailand (Takraw = bola yang terbuat dari rotan).

Gambar Lapangan Sepak Takraw



Panjang Lapangan: 13,42 meter.


Lebar Lapangan : 6,10 meter.


Garis Batas: adalah garis (lines) yang lebarnya+ 5 cm.


Lingkaran Tengah: Ditengah sebuah lapangan ada lingkaran yaitu tempat melakukan sepakan permulaan (service). dengan garis tengah lingkaran 61 cm.

Garis seperempat lingkaran:

Pada penjuru tengah kedua lapangan terdapat garis seperempat lingkaran tempat melambungkan bola kepada pemain yang melakukan sepakan permulaan (service) dengan jari-jari 90 cm.

Tiang:
Dua buah tiang sebagai tempat pengikat jaring, didirikan pada sebelah luar kedua garis samping kiri dan kanan dengan jarak 30,5 cm dari garis samping.
Tinggi tiang 1,55 meter untuk laki-laki dan 1.45 meter untuk perempuan.


Jaring (net):

Jaring dibuat dari bahan benang kasar, tali, atau dari nylon dengan ukuran lubang-lubangnya 4-5 cm. Lebar jaring 72 cm dan panjangnya tidak lebih dari 6,71 m. Pada pinggir atas, bawah dan samping dibuat pita selebar + 5 cm yang diperkuat dengan tali yang diikatkan pada kedua ring. Tinggi jaring 1,55 m dari tanah/lantai.


Teknik-Teknik dalam sepak takraw

Upaya untuk dapat bermain sepak takraw yang baik haruslah mengenal dan mampu menguasai ketrampilan yang baik tentang dasar bermain sepak takraw. Untuk itu atlet harus menguasai teknik-teknik dasar dalam permainan sepak takraw. Teknik dasar bermain sepak takraw menurut Ratinus Darwis :

1. Sepak Sila
Sepak sila adalah menyepak bola dengan menggunakan kaki bagian dalam gunanya untuk menerima dan menimang bola, mengumpan dan menyelamatkan serangan lawan.

2. Sepak Kuda (Sepak Kura)
Sepak kuda atau sepak kura adalah sepakan dengan menggunakan kura kaki atau dengan punggung kaki. Digunakan untuk menyelamatkan bola dari serangan lawan, memainkan bola dengan usaha menyelamatkan bola dan mengambil bola yang rendah.

3. Sepak Cungkil
Sepak cungkil adalah menyepak bola dengan menggunakan kaki (jari kaki). Digunakan untuk mengambil bola yang jauh, rendah dan bola-bola yang liar pantulan dari bloking.

4. Menapak
Menapak adalah menyepak bola dengan menggunakan telapak kaki. Digunakan untuk : smash ke pihak lawan, menahan atau membloking smash dari pihak lawan dan menyelamatkan bola dekat net (jaring).

5. Sepak Simpuh atau Sepak Badek
Sepak badek adalah menyepak bola dengan kaki bagian luar atau samping luar. Digunakan untuk menyelamatkan bola dari pihak lawan dan mengontrol bola dalam usaha penyelamatan.

6. Main Kepala (heading)
Main Kepala (heading) adalah memainkan bola dengan kepala. Digunakan untuk menerima bola pertama dari pihak lawan, meyelamatkan bola dari serangan lawan.

7. Mendada
Mendada adalah memainkan bola dengan dada, digunakan untuk mengontrol bola untuk dapat dimainkan selanjutnya.

8. Memaha
Memaha adalah memainkan bola dengan paha dalam usaha mengontrol bola, digunakan untuk menahan, menerima dan menyelamatkan bola dari serangan lawan.

9. Membahu
Membahu adalah memainkan bola dengan bahu dalam usaha mempertahankan dari serangan pihak lawan yang mendadak, dimana pihak pertahanan dalam keadaan terdesak dan dalam posisi yang kurang baik.

Sumber: http://habibifuadi.blogspot.com/2011/04/belajar-bermain-sepak-takraw.html

Sabtu, 13 Agustus 2011

My Family Slideshow

My Family Slideshow: "TripAdvisor™ TripWow ★ My Family Slideshow ★ to Indonesia. Stunning free travel slideshows on TripAdvisor"

Selasa, 26 Juli 2011

SHOLAT TARWIH


Hukum Shalat Tarawih

Hukum shalat tarawih adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi t ketika menjelaskan tentang sabda Nabi n yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah z:

“Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah k, niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)

“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim (5/140) dan Al-Majmu’ (3/526).

Ketika Al-Imam An-Nawawi t menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan shalat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar t memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari, 4/295)

Mana yang lebih utama dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau sendiri-sendiri di rumah?

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:

Pendapat pertama, yang utama adalah dilaksanakan secara berjamaah.

Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar sahabatnya, juga pendapat Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad (Masaailul Imami Ahmad, hal. 90) dan disebutkan pula oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2/605) dan Al-Mirdawi dalam Al-Inshaf (2/181) serta sebagian pengikut Al-Imam Malik dan lainnya, sebagaimana yang telah disebutkan Al-Imam An-Nawawi t dalam Syarh Shahih Muslim (6/282).

Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama (Al-Fath, 4/297) dan pendapat ini pula yang dipegang Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani t, beliau berkata: “Disyariatkan shalat berjamaah pada qiyam bulan Ramadhan, bahkan dia (shalat tarawih dengan berjamaah) lebih utama daripada (dilaksanakan) sendirian…” (Qiyamu Ramadhan, hal.19-20).

Pendapat kedua, yang utama adalah dilaksanakan sendiri-sendiri.

Pendapat kedua ini adalah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282).

Adapun dasar masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Dasar pendapat pertama:

1. Aisyah beliau berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi n), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau n bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)

  • Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Dalam hadits ini terkandung bolehnya shalat nafilah (sunnah) secara berjamaah akan tetapi yang utama adalah shalat sendiri-sendiri kecuali pada shalat-shalat sunnah yang khusus seperti shalat ‘Ied dan shalat gerhana serta shalat istisqa’, dan demikian pula shalat tarawih menurut jumhur ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6/284 dan lihat pula Al-Majmu’, 3/499;528)
  • Tidak adanya pengingkaran Nabi n terhadap para shahabat yang shalat bersamanya (secara berjamaah) pada beberapa malam bulan Ramadhan. (Al-Fath, 4/297 dan Al-Iqtidha’, 1/592)

2. Hadits Abu Dzar z beliau berkata, Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih).” (Al-Mughni, 2/606)

Asy-Syaikh Al-Albani t berkata: “Apabila permasalahan seputar antara shalat (tarawih) yang dilaksanakan pada permulaan malam secara berjamaah dengan shalat (yang dilaksanakan) pada akhir malam secara sendiri-sendiri maka shalat (tarawih) dengan berjamaah lebih utama karena terhitung baginya qiyamul lail yang sempurna.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 26)

3. Perbuatan ‘Umar bin Al-Khaththab dan para shahabat lainnya (Syarh Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar bin Al-Khaththab z melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jamaah dan dipilihlah Ubai bin Ka’b z sebagai imam (lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).

4. Karena shalat tarawih termasuk dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih Muslim, 6/282)

5. Karena shalat berjamaah yang dipimpin seorang imam lebih bersemangat bagi keumuman orang-orang yang shalat. (Fathul Bari, 4/297)

Dalil pendapat kedua:

Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit z, sesungguhnya Nabi n bersabda: “Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dengan hadits inilah mereka mengambil dasar akan keutamaan shalat tarawih yang dilaksanakan di rumah dengan sendiri-sendiri dan tidak dikerjakan secara berjamaah. (Nashbur Rayah, 2/156 dan Syarh Shahih Muslim, 6/282)

Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena hujjah-hujjah yang telah tersebut di atas. Adapun jawaban pemegang pendapat pertama terhadap dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat kedua adalah:

  • Bahwasanya Nabi n memerintahkan para shahabat untuk mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan di rumah mereka (setelah para shahabat sempat beberapa malam mengikuti shalat malam secara berjamaah bersama Nabi n), karena kekhawatiran beliau n akan diwajibkannya shalat malam secara berjamaah (Fathul Bari, 3/18) dan kalau tidak karena kekhawatiran ini niscaya beliau akan keluar menjumpai para shahabat (untuk shalat tarawih secara berjamaah) (Al-Iqtidha’, 1/594). Dan sebab ini (kekhawatiran beliau n akan menjadi wajib) sudah tidak ada dengan wafatnya Nabi n. (Al-‘Aun, 4/248 dan Al-Iqtidha’, 1/595), karena dengan wafatnya beliau n maka tidak ada kewajiban yang baru dalam agama ini.

Dengan demikian maka pemegang pendapat pertama telah menjawab terhadap dalil yang digunakan pemegang pendapat kedua. Wallahu a’lam.

Waktu Shalat Tarawih

Waktu shalat tarawih adalah antara shalat ‘Isya hingga terbit fajar sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Sesungguhnya Allah telah menambah shalat pada kalian dan dia adalah shalat witir. Maka lakukanlah shalat witir itu antara shalat ‘Isya hingga shalat fajar." (HR. Ahmad, Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata, "(Hadits) ini sanadnya shahih", sebagaimana dalam Ash-Shahihah, 1/221 no.108)

Jumlah Rakaat dalam Shalat Tarawih


Kemudian untuk jumlah rakaat dalam shalat tarawih adalah 11 rakaat berdasarkan:


(1) Hadits yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, beliau menjawab (yang artinya), "Tidaklah (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) melebihkan (jumlah rakaat) pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada selain bulan Ramadhan dari 11 rakaat." (HR. Al-Imam Al-Bukhari)


‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits di atas mengisahkan tentang jumlah rakaat shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau saksikan sendiri yaitu 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan atau bulan lainnya. "Beliaulah yang paling mengetahui tentang keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari dari lainnya." (Fathul Bari, 4/299)


Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata, "(Jumlah) rakaat (shalat tarawih) adalah 11 rakaat, dan kami memilih tidak lebih dari (11 rakaat) karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya beliau tidak melebihi 11 rakaat sampai beliau wafat." (Qiyamu Ramadhan, hal. 22)

(2) Dari Saaib bin Yazid beliau berkata: "’Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pada Ubai bin Ka’b dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin shalat berjamaah sebanyak 11 rakaat." (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqani, 1/361 no. 249)


Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (2/192) tentang hadits ini, "(Hadits) ini isnadnya sangat shahih." Asy-Syaikh Muhammad Al-’Utsaimin berkata, "Dan (hadits) ini merupakan nash yang jelas dan perintah dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan (perintah itu) sesuai dengannya karena beliau termasuk manusia yang paling bersemangat dalam berpegang teguh dengan As Sunnah, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melebihkan dari 11 rakaat maka sesungguhnya kami berkeyakinan bahwa ‘Umar akan berpegang teguh dengan jumlah ini (yaitu 11 rakaat)." (Asy-Syarhul Mumti’)

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 23 rakaat adalah pendapat yang lemah karena dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat ini hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits-hadits tersebut:


(1) Dari Yazid bin Ruman beliau berkata, "Manusia menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadhan pada masa ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu 23 rakaat." (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqaani, 1/362 no. 250)


Al-Imam Al-Baihaqi berkata, "Yazid bin Ruman tidak menemui masa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu". (Nukilan dari kitab Nashbur Rayah, 2/154) (maka sanadnya munqothi/terputus, red). Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani men-dha’if-kan hadits ini sebagaimana dalam Al-Irwa (2/192 no. 446).


(2) Dari Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman dari Hakam dari Miqsam dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, "Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat dan witir." (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Awsath, 5/324 no. 5440 dan 1/243 no. 798, dan dalam Al-Mu’jamul Kabir, 11/311 no. 12102)


Al-Imam Ath-Thabrani berkata, "Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Hakam kecuali Abu Syaibah dan tidaklah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas kecuali dengan sanad ini saja." (Al-Mu’jamul Ausath, 1/244)


Dalam kitab Nashbur Rayah (2/153) dijelaskan, "Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman adalah perawi yang lemah menurut kesepakatan, dan dia telah menyelisihi hadits yang shahih riwayat Abu Salamah, sesungguhnya beliau bertanya pada ‘Aisyah, "Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan? (yaitu dalil pertama dari pendapat yang pertama)." Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu). (Adh-Dha’ifah, 2/35 no. 560 dan Al-Irwa, 2/191 no. 445)


Sebagai penutup kami mengingatkan tentang kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan shalat tarawih yaitu dengan membaca dzikir-dzikir atau doa-doa tertentu yang dibaca secara berjamaah pada tiap-tiap dua rakaat setelah salam. Amalan ini adalah amalan yang bid’ah (tidak diajarkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Wallahu a’lam.

Sumber : http://ghuroba.blogsome.com/2007/09/17/shalat-tarawih/

http://westjava.org/hukum-dalil-shalat-tarawih-berdasarkan-hadist-rasulullah/

Minggu, 24 Juli 2011

Shaf dan Posisi Jama'ah dalam Sholat




Di antara syari’at yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya adalah meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat berjamaah.


Hari ini, sunnah merapatkan dan meluruskan shaf seakan menjadi usang dan lekang oleh kaum muslimin. Padahal, barangsiapa yang melaksanakan syari’at, petunjuk dan ajaran-ajaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam meluruskan dan merapatkan shaf, sungguh dia telah menunjukkan ittiba’ nya (mengikuti) dan hakikat kecintaannya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Shalat berjamaah merupakan amal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam . Sebagaimana sabdanya, “Shalat berjamaah lebih afdhal dari shalat sendirian dua puluh derajat”. Ketika shalat berjamaah, meluruskan dan merapatkan shaf (barisan) sangat diperintahkan, sebagaimana di dalam sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, Artinya, “Luruskan shafmu, karena sesungguhnya meluruskan shaf itu merupakan bagian dari kesempurnaan shalat”. (Muttafaq ‘Alaih).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, artinya : “Apakah kalian tidak berbaris sebagaimana berbarisnya para malaikat di sisi Rabb mereka ?” Maka kami (para sahabat) berkata: “Wahai Rasulullah , bagaimana berbarisnya malaikat di sisi Rabb mereka ?” Beliau menjawab : “Mereka menyempurnakan barisan-barisan (shaf-shaf), yang pertama kemudian (shaf) yang berikutnya, dan mereka merapatkan barisan” (HR. Muslim, An Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah).

Berkata Ibnu Hazm rahimahullahu : hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisal merupakan dalil wajibnya merapikan shaf sebelum shalat dimulai. Karena menyempurnakan shalat itu wajib, sedang kerapihan shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat, maka merapikan shaf merupakan kewajiban. Juga lafaz amr (perintah) dalam hadits di atas menunjukkan wajib. Selain itu, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam setiap memulai shalat, selalu menghadap kepada jamaah dan memerintahkan untuk meluruskan shaf.

Teladan dari Nabi dan Para Shahabat

Umar bin Khaththab pernah memukul Abu Utsman An-Nahdi karena ke luar dari barisan shalatnya. Juga Bilal pernah melakukan hal yang sama, seperti yang dikatakan oleh Suwaid bin Ghaflah bahwa Umar dan Bilal pernah memukul pundak kami dan mereka tidak akan memukul orang lain, kecuali karena meninggalkan sesuatu yang diwajibkan (Fathul Bari juz 2 hal 447). Itulah sebabnya, ketika Anas tiba di Madinah dan ditanya apa yang paling anda ingkari, beliau berkata, “Saya tidak pernah mengingkari sesuatu melebihi larangan saya kepada orang yang tidak merapikan shafnya.” (HR. A-Bukhari).

Bahkan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam sebelum memulai shalat, beliau berjalan merapikan shaf dan memegang dada dan pundak para sahabat dan bersabda, “Wahai sekalian hamba Allah! Hedaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan membalikkan wajah-wajah kalian.” (HR. Al-Jama’ah, kecuali al-Bukhari).

Di dalam riwayat Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah biasa masuk memeriksa ke shaf-shaf mulai dari satu ujung ke ujung yang lain, memegang dada dan pundak kami seraya bersabda, “Janganlah kalian berbeda (tidak lurus shafnya), karena akan menjadikan hati kalian berselisih” (HR. Muslim).

Imam Al-Qurthubi berkata, “Yang dimaksud dengan perselisihan hati pada hadits di atas adalah bahwa ketika seorang tidak lurus di dalam shafnya dengan berdiri ke depan atau ke belakang, menunjukkan kesombongan di dalam hatinya yang tidak mau diatur. Yang demikian itu, akan merusak hati dan bisa menimbulkan perpecahan (Fathul Bari juz 2 hal 443). Pendapat ini juga didukung oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, berbeda hati maksudnya terjadi di antara mereka kebencian dan permusuhan dan pertentangan hati. Perbedaan ketika bershaf merupakan perbedaan zhahir dan perbedaan zhahir merupakan wujud dari perbedaan bathin yaitu hati.

Susunan Shaf Shalat

Berdiri di dalam shaf bukan hanya sekedar berbaris lurus, tetapi juga dengan merapatkan kaki dan pundak antara satu dengan yang lainnya seperti yang dilakukan oleh para shahabat. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiallaahu anhu Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, Artinya “Rapatkankan shaf, dekatkan (jarak) antara shaf-shaf itu dan ratakan pundak-pundak.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Hadits dari Nu’man Bin Basyir, beliau berkata : “Dan aku melihat semua laki – laki yang shalat saling mendekatkan antara pundak dengan pundak lainnya dan mata kaki dengan mata kaki lainnya “ (HR. Bukhari).

Di dalam riwayat lain oleh Abu Dawud Rasulullah bersabda, Artinya “Demi jiwaku yang ada di tanganNya, saya melihat syaitan masuk di celah-celah shaf, sebagaimana masuknya anak kambing.”

Posisi Makmum di Dalam Shalat

Apabila imam shalat berjamaah hanya dengan seorang makmum, maka dia (makmum) disunnahkan berdiri di sebelah kanan imam(sejajar dengannya), sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Abbas bahwa beliau pernah shalat berjamaah bersama Rasulullah Shalallaju ‘alaihi wa sallam pada suatu malam dan berdiri di sebelah kirinya. Maka Rasulullah Shalallaju ‘alaihi wa sallam memegang kepala Ibnu Abbas dari belakang lalu memindahkan di sebelah kanannya (Muttafaq ‘Alaih). Dan hal ini juga berlaku pada wanita.

Apabila makmum terdiri dari dua orang atau lebih, maka mereka berada di belakang imam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir radhiallahi ‘anhu, beliau berkata : Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berdiri shalat maghrib, lalu aku dating dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau menarik diriku dan dijadikan di sampng kanannya. Tiba – tiba sahabatku dating (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam (HR. Ahmad).

Adapun pendapat Kufiyyun (Ulama-ulama’ Kufah) yang mengatakan bahwa kalau makmum terdiri dari dua orang maka yang satunya berdiri di sebelah kanan Imam dan yang lainnya di sebelah kirinya, maka hal itu dibantah oleh Ibnu Sirin, seperti yang diriwayatkan oleh Attahawi bahwa yang demikian itu hanya boleh diamalkan, ketika shalat di tempat yang sempit yang tidak cukup untuk membuat shaf di belakang.

Lain halnya pada wanita. Apabila makmum makmum terdiri dari dua orang atau lebih, maka mereka berada masing – masing berada di samping kiri dan kanan sejajar dengan imam. Atau menempatkan imam wanita di tengah shaf.

Sebagaimana hadits bahwa ‘Aisyah radhiallahu ‘anha shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaff (HR. Baihaqi, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah).

Apabila shalat berjamaah terdiri dari satu imam laki – laki dan satu makmum wanita, maka wanita berdiri di belakang imam. Hadits dari Anas bin Malik : “Rasulullah shalat maka saya dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya dan Ummu Sulaim berdiri di belakang kami” (Muttafaq ‘Alaih).

Hadits di atas juga menjelaskan bahwa makmum wanita mengambil posisi di belakang laki-laki, sekali pun harus bershaf sendirian. Dan dia tidak boleh bershaf di samping laki-laki, apalagi di depannya. Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaliknya bagi wanita, sebaik-baik shaf baginya adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang pertama. (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Dan shaf yang paling afdhal adalah di sebelah kanannya imam. Dan dari situlah dimulainnya membuat shaf baru, sebagaimana yang dikata-kan oleh Barra’ bin ‘Azib dengan sanad yang shahih. Menyempurnakan shaf terdepan adalah yang dilakukan oleh para malaikat, ketika berbaris di hadapan Allah.

Apabila shalat berjamaah terdiri dari, satu imam, satu makmum dan satu jamaah wanita, maka dalam hal ini, kita memadukan antara riwayat hadits dari sahabat Ibnu Abbas dan Anas bin Malik di atas (lihat gambar). Yakni makmum berdiri sejajar di samping kanan imam dan makmum wanita berada di belakang mereka.


Apabila dalam shalat berjamaah terdapat makmum anak laki- laki, maka shaf anak laki – laki ditempatkan di belakng shaf laki – laki dewasa. Sebagaimana hadits dari Abu Malik al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjadikan shaf laki – laki di depan anak – anak, (dan) anak – anak di belakang mereka sedangkan kaum wanita di belakang anak- anak (HR. Ahmad).

Markaz al Fatwa menyebutkan bahwa yang paling utama adalah menempatkan anak-anak di belakang shaff laki-laki dewasa. Akan tetapi jika dikhawatirkan anak-anak itu akan bisa mengganggu orang-orang yang shalat atau ada shaff yang kurang penuh maka bariskanlah anak-anak itu bersama laki-laki dewasa. Dan ini tidaklah termasuk kedalam memutus shaff apabila usia anak-anak itu termasuk kedalam usia tamyiz dan dalam keadaan suci (berwudhu) dan jauh dari kemungkinan bahwa anak-anak itu tidak dalam keadaan bersuci. (Markaz al Fatwa, fatwa No. 35652)

Jika anak itu belum masuk usia tamyiz maka tidak seharusnya dia ditempatkan di tengah-tengah shaff agar tidak memutus shaff akan tetapi jika pun terpaksa ditempatkan di tengah-tengah saf maka tidaklah mempengaruhi kesahan shalat para jama’ah yang tersisa… Pada dasarnya shalat seorang makmum tidaklah batal dengan batalnya shalat salah seorang dari makmum yang lain...” (Markaz al Fatwa, fatwa No. 44924).

Adapun usia tamyiz seorang anak menurut Syeikh Ibnu Utsaimin adalah umumnya 7 tahun akan tetapi terkadang seorang anak sudah mencapai tamyiz di usia 5 tahun. Mahmud bin ar Rabi’ berkata.”Aku teringat bahwa wajahku pernah dimuntahi oleh Rasulullah saw satu kali sementara (saat itu) aku masih berusia 5 tahun.”

Ada sebagian anak-anak kecil yang sudah pandai dan mampu membedakan (tamyiz) di usia yang masih kecil sementara ada sebagian lainnya yang sudah baligh di usia 18 tahun namun dirinya belum tamyiz.” (Liqo’ al Bab al Maftuh juz 13 hal 37).

Faedah :

Dibolehkan seorang makmum shalat di lantai dua dari masjid atau dipisahkan dengan tembok atau lainnya dari imam, selama dia mendengar suara takbir imam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan, “Tidak mengapa kamu shalat berjamaah dengan imam, walaupun di antara kamu dan imam ada sungai”. Ditambahkan oleh Abu Mijlaz, selama mendengar takbirnya imam (Shahih Al-Bukhari). Dan sebagian ulama juga menyaratkan harus bersambungnya shaf, namun hal ini masih diperdebatkan di antara para ulama. Juga kisah qiyamuramadhan (shalat tarawih), yang pertama kali yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam .

Larangan Membuat Shaf Sendirian

Seorang makmum dilarang membuat shaf sendirian, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Wabishah bin Mi’bad, bahwa Rasulullah melihat seseorang shalat di belakang shaf sendirian, maka beliau memerintahkan untuk mengulang shalatnya (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Dan pada riwayat Thalq bin Ali ada tambahan, “Tidak ada shalat bagi orang yang bersendiri di belakang shaf”. Walaupun demikian sebagian ulama’ tetap menyatakan sah shalat seorang yang berdiri sendiri dalam satu shaf karena alasan hadits di atas sanadnya mudltharib (simpang siur), sebagai-mana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr.
Menurut Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, jika seseorang menjumpai shaf yang sudah penuh, sementara ia sendirian dan tidak ada yang ditunggu, maka boleh baginya shalat sendiri di belakang shaf itu. Karena apabila ada larangan berhada-pan dengan kewajiban (jamaah bersama imam), maka di dahulu-kan yang wajib.

Mengisi Kekosongan


Untuk menjaga keutuhan shaf boleh saja seorang maju atau bergeser ketika mendapatkan ada shaf yang terputus. Sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Juhaifah beliau bersabda, “Barangsiapa yang meme-nuhi celah yang ada pada shaf maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Bazzar dengan sanad hasan).

Tiada langkah paling baik melebihi yang dilakukan oleh seorang untuk menutupi celah di dalam shaf. Dan semakin banyak teman dan shaf dalam shalat berjamaah akan semakin afdhal, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, Artinya “Shalat seorang bersama seorang lebih baik daripada shalat sendirian dan shalatnya bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama seorang. Dan bila lebih banyak maka yang demikian lebih disukai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” (Muttafaq ‘Alaih).

Dan ketika memasuki shaf untuk shalat disunahkan untuk melakukannya dengan tenang tidak terburu-buru, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah, bahwasanya ia shalat dan mendapati Nabi sedang ruku’ lalu dia ikut ruku’ sebelum sampai kepada shaf, maka Nabi berkata kepadanya, Artinya “Semoga Allah menambahkan kepadamu semangat (kemauan), tetapi jangan kamu ulangi lagi.” (HR. Al Bukhari) dan dalam riwayat Abu Daud ada tambahan: “Ia ruku’ sebelum sampai di shaf lalu dia berjalan menuju shaf.” Wallahu A'lam.

Sumber :http://ababildaffaa.blogspot.com/2011/03/lurus-dan-rapatkan-shaf-kalian.html

Jumat, 22 Juli 2011

Logo 3




Logo2